Besaran Ump Tahun 2017 Provinsi Jawa Tengah Dan Provinsi Se-Indonesia
Pada tanggal 3 November 2017 lalu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Resmi tetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2017, Pak Gub mengetok palu besaran UMP Jateng sebesar Rp 1.367.000,-. Dimana besaran tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 102.000,- dari UMP tahun 2016 yang besarnya Rp 1.265.000,-
Banjarnegara yang Pada Tahun 2016 menjadi Kabupaten dengan UMK terkecil di Jawa Tengah, apakah di tahun 2017 nasibnya masih sebagai yang terendah? Untuk besaran resmi UMR Kab/Kota se-Jateng, kita tunggu keputusan finalnya sekitar awal bulan depan. UMP ini menjadi patokan terendah bagi pemerintah Kota/ Kabupaten di Jateng dalam menyusun besaran UMK di daerahnya.
Setidaknya UMP Jawa Tengah tersebut menempati urutan tertinggi ke empat di pulau Jawa setelah DKI Jakarta dengan UMP sebesar Rp 3.355.750,- ; Banten dengan UMP 1.931.000,- ; Jawa Barat Rp 1.420.000,-. Sedangkan Yogyakarta dan Jawa Timur besaran UMP nya masih tidak lebih besar dari Jawa Tengah dimana Yogyakarta UMP 2017 sebesar 1.337.645,- dan Provinsi Jawa Timur sebasar 1.388.000,-.
Baca Juga : Daftar UMR UMK Tahun 2017 yang berlaku di Kota-Kab Se-Provinsi Jawa Tengah
Baca Juga : Daftar UMR UMK Tahun 2017 yang berlaku di Kota-Kab Se-Provinsi Jawa Tengah
Di Pulau Sumatera UMP tertinggi dipegang oleh Provinsi Bangka Belitung dengan besaran Rp 2.534.673,- dan UMP terendah di Sumatera ialah Provinsi Bengkulu dengan UMP sebesar Rp. 1.730.000,-.
Provinsi Kalimantan Utara memiliki nilai UMP terbesar di Pulau Kalimantan dengan besaran UMP Rp 2.358.800,- sedangkan Provinsi Kalimantan Barat menjadi Provinsi dengan UMP terendah di Kalimantan dengan nilai UMP sebesar Rp. 1.882.900,-.
Di Sulawesi, Provinsi Sulawesi Utara merupakan Provinsi dengan nilai UMP tertinggi ialah sebesar Rp 2.598.000,- dan Provinsi Sulawesi Tengah menjadi Provinsi di Sulawesi yang memiliki UMP terendah ialah sebesar Rp 1.807.775,-.
Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 didaerah lain se-Indonesia selengkapnya ialah sebagai berikut ;
1. Aceh : Rp 2.500.000
2. Sumatera Utara : Rp 1.961.354
3. Sumatera Barat : Rp 1.949.284
4. Riau : Rp 2.266.722
5. Jambi : Rp 2.063.000
6. Bangka Belitung : Rp 2.534.673
7. Kepulauan Riau : Rp 2.358.454
8. Bengkulu : Rp 1.730.000
9. Sumatera Selatan: Rp 2.388.000
10. Lampung : Rp 1.908.447
11. Banten : Rp 1.931.180
12. DKI Jakarta : Rp 3.355.750
13. Jawa Barat : Rp 1.420.624
14. Jawa Tengah : Rp 1.367.000
15. Yogyakarta : Rp 1.337.645
16. Jawa Timur : Rp 1.388.000
17. Bali : Rp 1.956.727
18. Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 1.631.245
19. Nusa Tenggara Timur (NTT) : Rp 1.650.000
20. Kalimantan Barat : Rp 1.882.900
21. Kalimantan Selatan : Rp 2.258.000
22. Kalimantan Tengah : Rp 2.222.986
23. Kalimantan Timur : Rp 2.339.556
24. Kalimantan Utara : Rp 2.358.800
25. Gorontalo : Rp 2.030.000
26. Sulawesi Utara : Rp 2.598.000
27. Sulawesi Tengah : Rp 1.807.775
28. Sulawesi Tenggara: Rp 2.002.625
29. Sulawesi Selatan : Rp 2.500.000
30. Sulawesi Barat : Rp 2.017.780
31. Maluku : Rp 1.925.000
32. Maluku Utara: Rp 1.975.000
33. Papua : Rp 2.663.646
34. Papua Barat : Rp 2.416.855
Demikian artikel Besaran UMP 2017 Jawa Tengah dan Sekitarnya (Se-Indonesia) semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Besaran Ump Tahun 2017 Provinsi Jawa Tengah Dan Provinsi Se-Indonesia"
Posting Komentar