Penjelasan Kemensos Soal Pasien Jkn Di Klaten Tak Sanggup Cuci Darah
![Penjelasan Kemensos Soal Pasien Jkn Di Klaten Tak Dapat Basuh Darah Penjelasan Kemensos Soal Pasien JKN di Klaten Tak Bisa Cuci Darah Penjelasan Kemensos Soal Pasien Jkn Di Klaten Tak Dapat Basuh Darah](https://akcdn.detik.net.id/community/media/visual/2019/09/06/dc74853c-b2ed-4773-9b98-bd4c2bfed73b.jpeg?w=780&q=90)
Jakarta -Kemensos menanggapi informasi pasien Peserta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang tidak mendapatkan layanan kesehatan sebab ialah dicoret dari kepesertaan. Kemensos menjelaskan Bariyadi (48) asal Klaten, Jawa Tengah tidak mampu melakukan cuci darah sebab ialah kartu PBI JKN berstatus nonaktif.
"Kami cek dalam DTKS dan yang bersangkutan tidak terdaftar dalam DTKS dan tidak terdaftar dalam Peserta PBI JKN," kata Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos Mirza Pahlevi dalam keterangan tertulis, Jumat (6/9/2019).
Mirza menjelaskan berdasarkan penelusuran data dan informasi yang dilakukan Tim Pusdatin Kemensos dan Tim BPJS Kesehatan, Bariyadi masuk sebagai Peserta PBI yang dibiayai APBD.
Sementara itu, Mirza menegaskan pernyataan KPCDI yang menyatakan Kemensos menonaktifan 5.227.852 orang dari daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) acara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah memakan korban tidak benar.
Nama Bariyadi yang dimaksud oleh KPCDI tidak termasuk dalam data 5.2 juta PBI JKN, yang pada 30 Juli 2019 telah diganti dengan peserta baru.
Berdasarkan informasi dari Surat Keputusan Menteri Sosial RI No. 79 Tahun 2019 tanggal 30 Juli 2019 perihal Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta PBI JKN Tahun 2019 Tahap Keenam, penggantian Peserta PBI JK di seluruh Indonesia sebanyak 5.222.852 jiwa.
Sumber detik.com Sumber https://borobudurtemplenews.blogspot.com
Belum ada Komentar untuk "Penjelasan Kemensos Soal Pasien Jkn Di Klaten Tak Sanggup Cuci Darah"
Posting Komentar