Dprd Jabar Sahkan 3 Peraturan Tempat Perihal Kesehatan Sampai Rt/Rw

Rapat paripurna DPRD Jabar menetapkan tiga rancangan peraturan daerah  Dprd Jabar Sahkan 3 Peraturan Daerah Wacana Kesehatan Hingga Rt/RwFoto: Pemprov Jawa Barat

Jakarta -Rapat paripurna DPRD Jabar menetapkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda). Ketiga Peraturan Daerah inisiatif pemerintah provinsi Jawa Barat tersebut ialah Perda wacana Perubahan APBD Jabar TA 2019, Perda wacana Penyelenggaraan Kesehatan serta Perda wacana Perubahan atas Perda Jabar Nomor 22 tahun 2010 wacana RTRW Jabar tahun 2009-2029.

Tiga Peraturan Daerah yang telah disahkan dan mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota Dewan ini ditandatangani eksklusif oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari.


Gubernur Ridwan Kamil dalam pendapat simpulan yang disampaikannya mengatakan, tiga Peraturan Daerah yang disahkan merupakan hasil pembahasan dan kajian mendalam Badan Anggaran, Pansus DPRD dan Pemprov Jabar.

"Atas nama Pemprov Jabar kami ucapkan terima kasih atas dedikasi pimpinan dan anggota DPRD yang telah memperlihatkan kinerja sangat tinggi melakukan pencermatan, penajaman dan penyempurnaan sehingga pembahasan Peraturan Daerah mampu diselesaikan," ucap Gubernur yang dekat disapa Emil dalam keterangan tertulis, Kamis (29/8/2019).


Untuk selanjutnya, ketiga Peraturan Daerah tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri dan tubuh legislatif RI untuk dievaluasi.

"Setelah ditandatangani kini tibalah pada tahapan terakhir ialah diserahkan ke Kemendagri dan tubuh legislatif RI untuk dievaluasi," ujar Emil.

Ia menegaskan, sebagai pengemban aspirasi rakyat upaya tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat Jabar. Dalam pengantar pidatonya Emil menawarkan volume APBD Perubahan Jabar tahun anggaran 2019 ialah sebesar Rp 39,18 triliun.

"Saya yakin sepenuhya sebagai pengemban aspirasi rakyat semua upaya ini semata-mata didasarkan pada amanah untuk kepentingan masyarakat Jabar khususnya dalam kebijakan-kebijakan pembangunan," tutur Emil.

Di daerah yang sama, Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari mengungkapkan, Raperda yang belum disahkan ialah wacana pendidikan keagamaan harus diperbaiki dari aspek naskah akademik. Khusus Raperda Pendidikan Keagamaan harus menunggu undang-undang baru dari pemerintah pusat yang kini sedang dibahas bersama tubuh legislatif RI.

"Raperda wacana Pendidikan Keagamaan dikembalikan ke Pemprov Jabar sebagaimana laporan Pansus II sebab ialah harus diperbaiki dan perlu menunggu UU terkait yang sedang dibahas oleh tubuh legislatif RI sebagai rujukan dan penyesuaian terkait kewenangan provinsi," terang Ineu.

Ineu membeberkan alasan kenapa Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman tahun 2019-2038. Menurutnya, raperda tersebut perlu dibahas lebih lanjut oleh DPRD Jabar masa jabatan 2019-2024.

Dalam pidato terakhirnya, Ineu menawarkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berjuang bersama dalam rangka membangun Jawa Barat selama lima tahun terakhir. Ia pun mendoakan kepada anggota DPRD Jabar yang baru semoga diberikan kelancaran dalam mengemban amanah rakyat.

"Lima tahun telah dilalui bersama atas nama pimpinan dan anggota DPRD Jabar 2014-2019 serta atas nama eksklusif kami sampaikan terima kasih kepada semua rekan seperjuangan dalam rangka membangun Jawa Barat. Mohon maaf jikalau ada kekurangan, semoga anggota DPRD yang baru diberikan kelancaran dalam mengemban amanah rakyat dan Jabar mampu lebih maju ke depan di bawah kepemimpinan Pak Ridwan Kamil," pungkas Ineu.

Rapat paripurna yang digelar hingga pukul sebelas malam itu merupakan paripurna DPRD Jabar terakhir masa jabatan tahun 2014-2019. Mulai pekan depan atau Senin (2/9/19) ketua dan anggota DPRD Jabar akan diisi wajah-wajah baru hingga 2024.

Dalam rapat paripurna semalam DPRD Jabar mengembalikan dua anjuran Raperda ke Pemdaprov Jabar sebab ialah dinilai perlu dikaji lagi lebih mendalam. Kedua Raperda tersebut yakni Raperda wacana Pendidikan Keagamaan serta Raperda wacana Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman tahun 2019-2038. Rapat paripurna semalam kemudian diakhiri dengan sesi foto bersama dan tunjangan cenderamata.



Tonton juga video Sri Mulyani Usul Iuran BPJS Kesehatan Naik 2 Kali Lipat:

Blogger Template - [Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com
Sumber https://borobudurtemplenews.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Belum ada Komentar untuk "Dprd Jabar Sahkan 3 Peraturan Tempat Perihal Kesehatan Sampai Rt/Rw"

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel